Berita Viral

Jadi Sorotan, Stevie Rosano Hakim Ketua Sidang Supriyani, Kasus Guru Honor Aniaya Anak Polisi

Sosok hakim Stevie Rosano kini jadi sorotan karena menjadi pengadil untuk kasus guru honor Supriyani.

Kolase Tribun Medan
Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok hakim Stevie Rosano kini jadi sorotan karena menjadi pengadil untuk kasus guru honor Supriyani.

Profil Stevie Rosano menjadi sorotan setelah menjadi hakim ketua yang pimpin sidang kasus Supriyani gegara aniaya anak polisi.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi lengkap Bu Guru Supriyani diduga menghukum anak polisi hingga menimbulkan luka memar.

Merasa tak melakukan apa yang dituduhkan, Supriyani cuma bisa menggeleng dan mengusap matanya.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani
Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani (Kolase Tribun Medan)

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lantas Siapa Stevie Rosano?

Stevie Rosano merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.

Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.

Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah Kasus bu guru Supriyani yang sedang viral.

Harta Kekayaan Stevie Rosano

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000

1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000

1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000

2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.305.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000

Kasus guru Supriyani

Laporan dugaan pemukulan di atas muncul di tengah bergulirnya kasus guru honorer bernama Supriyani (38) di Kabupatan Konawe Selatan, Sultra.

Supriyani diduga memukul seorang muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Sidang perdana bagi Supriyani dimulai pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.

Guru honorer SDN 4 Baito tersebut didampingi kuasa hukum dankeluarganya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis, (24/10/2024).

Korban dipukul sekali menggunakan ganggang sapu hingga mengalami memar.

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.

Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.

Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.

Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.

Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Kejanggalan Kasus Supriyani

Kejanggalan kasus Supriyani seorang guru honorer yang dituding aniaya anak polisi. 

Kasus Supriyani yang dituding aniaya anak polisi hingga kini terus bergulir. 

Seperti diketahui, kasus guru aniaya murid viral di media sosial. 

Kasus yang terjadi di Konawe Selatan inipun menyita perhatian publik. 

Sejumlah publik merasa adanya kejanggalan dalam kasus ini. 

Misalnya saja, terkait dengan kondisi sang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di sekolah tesebut. 

Termasuk dengan adanya desas-desus permintaan dari orangtua murid yang diduga menjadi korban. 

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari personel Polsek Baito, Aipda WH.

Namun setelah beberapa hari menjalani masa penahanan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Supriyani

Sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024).

Sejumlah fakta pun terungkap, salah satunya adalah Aipda WH yang ternyata mengamankan lebih dulu barang bukti sapu ijuk yang diduga jadi benda untuk memukuli anaknya. 

Diberitakan TribunnewsSultra.com, muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.

Menanggapi isu tersebut, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan pihaknya sudah membentuk tim internal.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami."

"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” katanya, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan."

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved