Medan Terkini

Pj Gubernur Sumut Beberkan 7 Larangan ASN selama Pilkada Serentak 2024

Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni membeberkan  larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan pilkada.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni beserta Forkopimda Sumut melakukan Deklarasi Netralitas ASN Se-Sumut sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni membeberkan  larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan usai acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut. 

Agus Fatoni menyampaikan 7 poin yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Pertama ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, kedua, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye.

Ketiga ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri. Keempat, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. 

"Kelima, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. Keenam, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan terakhir ketujuh, ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen," katanya Jumat (25/10/2024). 

Agus Fatoni menegaskan bahwa ASN bertanggungjawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik dan transparan. Hal ini tentunya dilakukan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.

"Kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan," ujar Fatoni. 

Melalui kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.

"Kepada Bupati dan Walikota dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya," ucap Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut. 

"Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral," ujar Rony.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved