Sumut Terkini

Kejari Simalungun Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sorbatua Siallagan Oleh Pengadilan Tinggi Medan

Bagi kejaksaan, langkah untuk memutuskan diri mengajukan perlawanan ke MA sebagai bagian dari upaya mereka mempertahankan tuntutan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pascaputusan bebas yang diberikan kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Bagi kejaksaan, langkah untuk memutuskan diri mengajukan perlawanan ke MA sebagai bagian dari upaya mereka mempertahankan tuntutan yang dilayangkan penuntut umum. 

"Jaksa menyatakan kasasi, menurut kami putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," singkat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang, Kamis (24/10/2024). 

Terdakwa Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan lewat sidang putusan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN pada Kamis (17/10/2024) kemarin. Putusan itu dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri SH MH. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara," bunyi putusan Majelis Hakim. Selain itu, hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

Sementara itu, terkait adanya upaya hukum lain yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun, Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH mengatakan siap menghadapinya. 

"Kita tunggu 14 hari ke depan, ya bang, dari kita belum ada kabar masuk kalau Jaksa akan melakukan kasasi," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved