Medan Terkini
Bapenda Sumut Kejar Target PAD 900 M, Data Ranmor yang Tak Bayar Pajak 2 Tahun akan Dihapus
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10/2024).
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly menyebut data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target.
"Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah," kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly.
Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto menyampaikan pihaknya, segera sosialisasi dan penerapan pemberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak membayar pajak setelah STNK mati. Artinya data ranmornya dicabut total.
"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," katanya.
"2025 kita akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNKnya mati. Perlu kami sampaikan memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya. Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak.
Diketahui isi Pergub no 27 tahun 2024 rinciannya yakni Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Sumut-Dirlantas-Polda-Sumut-dan-Kecab-Jasa-Raharja-Sumut_.jpg)