Berita Medan

Pinjam Motor Temannya Lalu Dijual, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Dimana, kejadian pencurian tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Arya Dimas, pelaku pencurian sepeda motor ketikan diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang pria bernama Arya Dimas (19) ditangkap polisi, setelah melakukan pencurian sepeda motor.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban yang merupakan teman pelaku.

Dimana, kejadian pencurian tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Kejadian itu bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Pelaku ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari," kata Janton, Minggu (20/10/2024).

Katanya, setelah meminjamkan sepeda motor tersebut pelaku tak kunjung kembali dan korban pun membuat laporan ke kantor polisi.

Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap ketika sedang berada di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Kamis (17/10/2024).

"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya," sebutnya.

Dikatakan Janton, kepada polisi pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah.

"Sepeda motor korban telah dijualnya dengan harga Rp 1.6 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya, di daerah Kwala Madu," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya saat ini pelaku telah di tahan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved