Berita Medan

Kasatpol PP Medan Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di 4 Titik Jalan Ini, Tetap Nekat Akan Ditindak

Namun untuk Car Free Day di hari Minggu tetap diperbolehkan dengan catatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
 Sebuah Poster larangan berjualan di beberapa ruas jalan Medan yang beredar di Medsos, Minggu (20/10/2024). Jika tetap Nekat berjualan, maka akan ditindak tegas oleh petugas Satpol PP Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan Rakhmat  Harahap menegaskan, tidak ada lagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar area Jalan Balai Kota- Bukit Barisan- dan Jalan jendral Ahmad Yani. 

Dikatakan Rakhmat, larangan tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut akan kembali dipertegas oleh pihaknya.

Larangan berjualan di area tersebut, hanya berlaku pada hari Senin-Sabtu.

Namun untuk Car Free Day di hari Minggu tetap diperbolehkan dengan catatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Memang benar saat ini kita kembali melakukan penegasan untuk larangan berjualan di sekitaran area tersebut. Aturan ini sudah lama diterapkan, tetapi kita kembali menegaskan ulang,"jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (20/11/2024). 

Dikatakan Rakhmat, jika masih ada pedagang kaki lima yang tetap nekat berjualan, maka  akan ditindak tegas.

"Kita tindak tegas. Akan kita angkut semua jualannya,"ucapnya.

Rakhmat membantah tujuan penertiban ini, bukan karena adanya pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka dan pembangunan Overpass.

"Bukan karena itu (penutupan jalan akibat adanya pembangunan dua proyek Pemko Medan). Tetapi, memang kebijakan ini telah lama berlaku," jelasnya. 

Penertiban itu, tujuannya kata Rakhmat untuk membuat Kota Medan lebih estetik dan rapi.

"Karena dengan adanya mereka berjualan, maka  itu mengganggu estetika Kota Medan,"ucapnya.

Disinggung kemana para pedagang kaki lima itu bisa berjualan, Rakhmat menerangkan, pihaknya sudah membuat sistem zonasi. 

" Sudah kita buat sistem Zonasi, bisa koordinasi ke pihak kecamatan masing-masing, agar mereka yang menentukan lokasinya,"jelasnya. 

Sementara itu, pantauan Tribun Medan untuk area jalan Bukit Barisan, Balai Kota, Ahmad Yani sudah sepi akan pedagang kaki lima. Padahal biasanya banyak pedagang yang berjualan di sana.

Selain itu, tidak ada lagi kendaraan yang parkir di area Ahmad Yani secara tidak beraturan sejak sistem parkir berlangganan diterapkan.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved