Sumut Terkini
Sorbatua Siallagan Menang Banding di Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Putuskan Bebas
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan lewat sidang putusan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN pada Kamis (17/10/2024) kemarin. Putusan itu dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri SH MH.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara," bunyi putusan Majelis Hakim.
Selain itu, hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait keputusan pengadilan tingkat dua ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan ini dan menerangkan pada media pada hari Senin (21/10/2024).
"Hari Senin nanti kita sampaikan keterangan kita di kantor ya," singkat Edison saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Jumat (18/10/2024) siang.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran hutan Industri yang dituduhkan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada kliennya, tetua adat marga Siallagan di Dolok Parmonangan itu.
"Kemenangan Pak Sorbatua di tingkat banding sangat kita syukuri, bahwa dari awal memang kasus ini tidak layak masuk dalam ranah pidana. Kemenangan ini bukan hanya untuk Pak Sorbatua saja, melainkan untuk seluruh masyarakat adat di Nusantara," kata Audo.
(alj/tribun-medan.com)
| Angka Pernikahan Dini di Sumut Menurun, Kadis P3AKB: Terutama di Daerah Tapanuli Utara dan Toba |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Pemerasan Pabrik Es Kristal di Langkat Ditangguhkan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut |
|
|---|
| Pesan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar saat Hadiri Zikir Akbar di Sumut |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas dan Pembinaan Atlet, Pemkab Langkat Bantu Peralatan Latihan Kepada 10 Cabor |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Sumut Selama 4 Hari ke Depan, BKMG: Hindari Kawasan Wisata Pantai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-Adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)