Lapas Pematangsiantar Rapat Koordinasi Pendampingan Blok Hunian Bersama Kejari Simalungun

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar jalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam rangka pendampingan proyek pembanguan blok hunian

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar jalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam rangka pendampingan proyek pembanguan blok hunian pada Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut. Rabu (16/09/24). 

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) jalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam rangka pendampingan proyek pembanguan blok hunian pada Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut. Rabu (16/09/24).

Pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas permohonan Lapas Pematangsiantar akan pendampingan dalam pelaksanaan Pembangunan TA 2024. Pendampingan ini bertujuan untuk memecahkan hambatan dan kendala yang dapat mengganggu proses konstruksi.

Dalam hal ini Kejari Simalungun akan berperan sebagai Stakeholder yang akan memberikan pandangan hukum yang berkecimpung pada ranah Hukum Perdataan serta Tata Administrasi Negara kepada Lapas Pematangs Siantar dan pihak terkait.

Rapat Koordinasi ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi yang turut menghadirkan Kalapas Pematangsiantar, Kepala Kejari Simalungun, PPK, MK serta Pelaksana Teknis Pembangunan. Melalui rapat ini, langkah-langkah prooaktif seperti pemantauaan progress harian hingga pengkajian hal-hal yang mungkin menjadi kedala konstruksi turut dilakukan sebagai upaya percepatan proyek pembanguan.

Baca juga: Jaga dan Tingkatkan Kebugaran Warga Binaan, Lapas Rantauprapat Fasilitasi Olahraga Rutin

Kalapas Pematangsiantar, Sukarno Ali pada kesempatan ini menyampaikan  bahwa permohonan pendampingan ini dilakukan untuk menghindari adanya temuan yang tidak diinginkan serta menanggulangi potensi terjadinya keterlambatan pada proyek konstruksi. 

“Kami harap Kejaksaan Negeri Simalungun dapat melakukan pendampingan kepada kami sehingga waktu pembangunan yang cukup singkat ini, kami harap dapat dialokasikan secara maksimal,” ujar Ali.

Pendampingan tentunya ini mengedepankan pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaraan maupun keterlambatan. Langkah-langkah administrative hingga upaya-upaya proaktiv senantiasa diterapkan oleh pihak lapas Pematangsiantar. Dengan demikian, Proyek konstruksi blok hunian ini diharapkan dapat terselesaikan dengan baik serta mampu memberikan dampak positif dalam memajukan system pemasyarakatan di Lapas Pematangsiantar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved