Sumut Terkini
Dipanggil Ombudsman RI Sumut, Pj Bupati Taput Mangkir Soal Kisruh Pencopotan Sekda Indra Simaremare
Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Disposma Sihombing diperiksa setelah mengeluarkan surat diduga di luar prosedur mencopot Sekda Indra Simaremare.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Ombudsman RI Sumut memanggil Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Disposma Sihombing untuk diperiksa setelah mengeluarkan surat diduga di luar prosedur mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, Indra Simaremare. Namun Disposma mangkir dari pemanggilan pada Kamis (17/10/2024)
Amatan Tribun Medan, hanya Plh Sekda, David Sipahutar hadir dengan mobil Toyota Rush hitam plat merah BB 1059 B. Diduga Disposma Sihombing sengaja mangkir dan mengutus Plh Sekda Taput David Sipahutar untuk menghadiri panggilan Ombudsman RI Sumut.
Pemeriksaan Plh Sekda Taput David Sipahutar bertemu Kepala Ombudsman RI Sumut, James Panggabean selama satu jam lebih. Pemriksaan berlangsung secara tertutup terkait dikeluarkan surat pencopotan Sekda yang dilakukan oleh Pj Bupati Taput.
Plh Sekda Taput, David Sipahutar diwawancarai mengatakan, dirinya hanya mewakili Pj Bupati Taput. Namun tidak menjelaskan alasan Pj Bupati berhalangan hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut.
"Disini saya mewakili Pak PJ Bupati, yang berhalangan hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut. Saya gak berani jawab apa-apa, karena yang bisa menjawab hanya pak Pj Bupati, jadi selama di dalam saya hanya bicara-bicara santai, kebetulan satu kampung dengan Pak James selaku Kepala Ombudsman RI Sumut," katanya.
Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan sangat menyayangkan Pj Bupati Taput Disposma Sihombing mengkir. Pasalnya, Plh Sekda Taput tidak memiliki kapasitas untuk menjawab terkait pencopotan Indra Simare-mare.
"Yang bersangkutan tidak punya kapasitas untuk dimintai keterangan. Kami sangat menyayangkan mangkirnya Pj Bupati Taput Disposma Sihombing atas panggilan kami, sehingga dengan kehadiran Plh Sekda, sangat menyulitkan pemeriksaan yang kami lakukan karena dia (Plh Sekda) tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu," katanya.
Lanjut James Penggabean, pada Jumat 18 Oktober Ombudsman RI Sumut akan memanggil Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Organisasi, dan Inspektorat Pemkab Taput untuk hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut.
Lalu Ombudsman RI Sumut akan memanggil dan menjadwalkan kembali Pj Bupati Tapanuli Utara, pada Senin 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan yang sama. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk Sekretaris Daerah Sumut, Arief Tri Nugroho, dan Kepala BKN Medan, Janry Simanungkalit, untuk diminta keterangannya terkait hal ini.
Menyikapi pencopotan itu, Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni sudah mengutus Sekdaprov Arief Trinugroho melakukan pembinaan pemerintahan di Taput.
Sekdaprovsu Arief Trinugroho turut memboyong sejumlah pejabat terkaitnya dalam rapat internal itu antara lain Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Asisten Umum Lies Handayani, Kepala BKD Aprilla Siregar, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar dan Kabiro Organisasi Desni Maharani Saragih.
Sebagai informasi, hari ini BKPSDM Taput belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan Sekdakab Indra Simaremare tersebut. Belum juga dieksaminasi Bagian Hukum Pemkab Taput untuk didaftarkan sebagai lampiran peraturan daerah.
Kanreg BKN Wilayah VI Medan diketahui telah mengeluarkan surat Nomor: 539KR.VU/BKN/X/2024 Medan tertanggal 9 Oktober 2024. Surat ini untuk menindaklanjuti bantahan atau keberatan Sekdakab Taput, Indra Simaremare atas pembebastugasan dirinya dari jabatan tersebut sebagaimana surat keputusan Pj bupati.
BKN Medan dalam surat itu menyampaikan tiga poin penting. Pertama bahwa SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Kedua, Pj Bupati Taput diminta mencabut keputusannya tersebut agar mengembalikan Indra Simaremare ke dalam jabatan semula. Ketiga, agar segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kanreg VI BKN Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada mereka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima.
Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan tujuan pihaknya ke Pemkab Taput untuk memastikan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Taput berjalan dengan lancar mengingat Pilkada serentak tinggal 1,5 bulan lagi.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ombudsman-RI-Sumut-memanggil-PjBupati-Tapanuli-Utara-Disposma-Sihombing_.jpg)