Breaking News

Sumut Terkini

Bandar Narkoba di Kecamatan Sibiru-biru Deli Serdang Diringkus, 20 Kg Sabu-sabu Gagal Beredar

Keduanya ialah Benyamin Sembiring (38) dan Senta Sitepu (40) warga, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-Biru.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang empat bandar narkoba dan kurir sabu di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara usi ditangkap pada Senin (14/10/2024) lalu. Keempatnya ditembak karena mencoba melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang terduga bandar narkoba di Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Benyamin Sembiring (38) dan Senta Sitepu (40) warga, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-Biru.

Mereka ditangkap pada Senin 14 Oktober atau dua hari sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kecamatan Sibiru-biru untuk meresmikan Bendungan Lau Simeme, hari ini (16/10/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari kediaman Senta Sitepu, didapat 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

"Ditemukan 20 bungkus narkoba dibungkus teh China,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/10/2024).

Sebelum menangkap Benyamin Sembiring dan Senta Sitepu, Polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain yakni Puji Minarto Nasution, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan Sahrial, warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Saat berusaha menangkap Puji dan Sahrial, aksi kejar-kejaran dan tembakan tak terelakkan karena saat mau ditangkap di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sekira pukul 1:30 WIB, mereka berusaha melarikan diri menggunakan mobil.

Keduanya pun mencoba kabur ke arah pusat Kota sambil memacu mobilnya.

Setibanya di depan gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Jalan Brigjend Katamso la kedua pelaku berhasil dihentikan.

Kemudian Polisi menggeledahnya dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus atau diperkirakan 20 kilogram.

"Dilakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan satu goni yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 bungkus kemasan teh China."

Dari Puji dan Sahrial inilah kemudian berkembang hingga personel berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Kecamatan Sibiru-biru.

Puji maupun Sahrial mengaku barang haram dibawa dari Tanjung Balai dan sebelum mereka tertangkap, sudah lebih dulu mengantar narkoba kepada Benyamin Sembiring dan Senta Sitepu di Kecamatan Sibiru-biru.

Dalam penangkapan ini, sabu sebanyak 40 bungkus atau 40 kilogram berhasil diamankan dengan rincian 20 bungkus dari terduga bandar dan 20 bungkus dari kurir yang ditangkap di Jalan Brigjend Katamso Medan.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keempat tersangka terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat diamankan.

"Mereka menjelaskan bahwa mereka  membawa narkotika tersebut dari daerah Tanjung Balai Asahan sebanyak 2 goni, dimana 1 goni sudah di turunkan di daerah Sibiru-biru. Ke 4 nya ditembak karena melawan petugas dan melarikan diri."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved