Penganiayaan di Medan

Kakak Adik, Riris dan Doris br Marpaung Jadi Tersangka Penganiaya Erika br Siringoringo, Oknum ASN

Dua tersangka ini merupakan kakak beradik. Dimana, tersangka Doris Fenita br Marpaung merupakan oknum ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.

HO
Tangkap layar rekaman CCTV, seorang mahasiswi bernama Erika Tresia Siringoringo dianiaya oleh dua orang tersangka, Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area. 

Padahal, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saya merasa dirugikan, apa lagi sampai sekarang tidak diketahui secara pasti keberadaan kedua tersangka ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma membantah pihaknya telah menerima P22 dari pihak kepolisian.

"Perkara Erika Siringoringo telah diterbitkan P21 oleh Penuntut Umum. Namun kami sampai saat ini belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap 2). Intinya belum tahap 2 terhadap perkara tersebut," katanya.

Terkait kasus ini, Tribun Medan juga telah berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, namun hingga berita ini diterbitkan Hendrik masih enggan memberikan keterangan apapun.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved