Medan Terkini

Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2024 selama 14 Hari Mulai 14 Oktober, Berikut Sasarannya

Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama pemerintah daerah, juga TNI resmi menggelar operasi yang dinamai Operasi Zebra

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ilustrasi operasi Zebra Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama pemerintah daerah, juga TNI resmi menggelar operasi yang dinamai Operasi Zebra Toba 2024, terhitung hari ini 14 Oktober sampai 27 Oktober.

Sebanyak 1.396 personel dikerahkan untuk kegiatan ini, di seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, operasi zebra ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang membuat korban luka maupun meninggal dunia akibat pelanggaran lalu lintas.

"Kita perlu melakukan langkah-langkah preventif yang lebih kuat, memberi edukasi luas, memastikan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui operasi ini kita berharap membawa perubahan, khususnya menekan pelanggaran lalu lintas,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (14/10/2024).

Hadi mengungkap, mulai Januari 2024 hingga September 2024 tercatat 7.843 orang melanggar lalu lintas.

Sedangkan untuk kecelakaan, tercatat sejak Januari hingga September ada 5.138 kejadian yang mengakibatkan luka, maupun meninggal dunia.

Polisi membeberkan, operasi zebra selama 14 hari mengedepankan edukasi juga teguran.

Tapi, apabila pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, maka akan tetap ditilang baik menggunakan tilang manual, juga elektronik.

"Sampai September, jumlah kecelakaan 5.138 kejadian yang membuat luka, korban meninggal dunia, maupun kerugia materi. Ini pengingat kalau keselamatan di jalan harus jadi prioritas utama, bukan yang diabaikan."

Sasaran Operasi

1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

3. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel 

saat berkendara

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau 

mengonsumsi alkohol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved