Berita Medan

Pemko Medan Tagih WP Sebesar Rp 10,7 M dari 5 Kecamatan, Sisa 16 Kecamata, Target Selesai November

Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, penagihan  WP ini dimulai dari tanggal 7-11 Oktober 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Satu tempat usaha yang dipasang poster belum terdaftar sebagai Wajib Pajak  di Jalan Setia Budi beberapa hari lalu. Kegiatan ini akan dikejar hingga 5 September 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan mulai gencar  melakukan  penagihan wajib pajak. Selama lima hari belakang, total  pajak yang berhasil ditagih pihaknya mencapai Rp 10,7 miliar. 

Kepala Bapenda Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, penagihan  WP ini dimulai dari tanggal 7-11 Oktober 2024.

Dijelaskan Sutan, total pajak yang berhasil dikumpulkan itu dari empat kecamatan yakni  Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia. 

"Penagihan ini dalam rangka untuk optimalisasi penagihan  melalui Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp.10.7 miliar  dari Wajib Pajak di empat kecamatan ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.  

"Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah Rp. 738 juta Medan Sunggal Rp. 894 juta, Medan Helvetia Rp. 351 juta dan Medan Polonia Rp. 362 juta. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp. 2.3 miliar,"jelasnya.

Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan lanjutnya, pajak yang berhasil ditagih dalam lima hari ini sebesar Rp. 1,1 miliar untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp. 4.3 miliar dan untuk PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp. 1.7 miliar  serta Pajak Reklame yang berhasil ditagih sebesar Rp. 1.1 miliar.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru, yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp. 523 juta.

"Selain itu, ada pula potensi wajib pajak yang berjanji mendaftar dalam minggu ini,"ucapnya.

Dikatakannya,  penagihan ini akan berlangsung hingga 5 November 2024 ke seluruh kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,”jelasnya.

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.  

“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” sebutnya. 

Sutan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan metode pendekatan secara persuasif, namun tetap tegas dalam bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak. 

“Sesungguhnya pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat yg dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan" jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved