Berita Nasional
Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf, Apa Tindakan FIFA Bahrain vs Indonesia? Pengamat: Mungkin Akan Ada
Seperti diketahui, PSSI akan mengajukan protes kepada Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).
"Indonesia boleh saja melayangkan surat protes tapi harus diingat bahwa ini masih sesuai rule of the games dari FIFA jadi menurut saya kalau Indonesia protes kemungkinan juga akan ditolak," ujar Anton seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Jumat (11/10/2024).
Anton melihat bahwa keputusan wasit lapangan yang memutuskan membiarkan masa perpanjangan waktu babak kedua melebihi durasi yang ditentukan oleh inspektur lapangan masih dalam koridor aturan.
Diketahui, durasi perpanjangan waktu babak kedua pertandingan itu telah lebih tiga menit dari masa enam menit yang ditentukan.
Dalam hal ini, wasit utama boleh menambahkan sesuai dengan feeling-nya.
"Jadi, kalau dia bilang, dia pikir feeling-nya ada delay waktu, ada delay-delay terkait hal teknis, dia boleh menambahkan. Yang tidak boleh mengurangi. Kalau misalnya dianjurkan 6 menit jadi 4 menit itu tidak boleh," katanya.
Penambahan waktu sampai tiga menit dari masa enam menit di laga semalam menurut Anton masih dalam tahap wajar.
"Memang sangat menyakitkan bagi Indonesia tapi itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 untuk waktu yang terbuang. Jadi, menurut saya suporter indonesia boleh jengkel, marah, kesel lah, tapi memang itu sesuai aturan," pungkasnya.
Anton mengakui tambahan waktu 6 bahkan berlangsung hingga 9 menit itu memang kontroversial.
Pasalnya, tak ada kejadian mencolok di lapangan yang menyebabkan waktu banyak terbuang dalam waktu normal.
"Ini memang subjektivitas wasit yang mengarah pada ketidakadilan. Ini barangkali akan jadi fokus PSSI soal ketidakadilan. Tapi kan akan dibalikkan sesuai rules. Bahkan kalau bicara VAR, wasit itu bisa menolak VAR," ujar Anton.
Lalu bagaimana sih aturan FIFA terkait perpanjangan waktu?
Aturan FIFA terkait perpanjangan waktu tercantum dalam Laws Of The Game musim 2024/2025 yang telah dirilis International Football Association Board (IFAB).
Tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang.
Dalam poin itu dijelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat:
- Substitusi/pergantian pemain
- Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera
- Membuang-buang waktu
- Sanksi disiplin
- Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat ‘minum’ (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat ‘pendinginan’ (sembilan puluh detik hingga tiga menit)
- Penundaan yang berkaitan dengan ‘pemeriksaan’ dan ‘peninjauan’ VAR
- Perayaan gol
Berhubung dalam babak kedua laga tersebut diwarnai sejumlah insiden termasuk pengecekan VAR, pergantian pemain, hingga cedera membuat wasit dinyatakan berhak menambah waktu injury time.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wasit-ahmed-bahrain-tribunmedan.jpg)