Berita Viral

SOSOK Selebgram Rea Wiradinata, Rumah Mewahnya Disita Usai Utang Rp2,5 M, Sempat Nyaleg DPRD Cianjur

Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya. Bahkan, Rea justru sempat membantah punya utang.

Instagram
SOSOK Selebgram Rea Wiradinata, Rumah Mewahnya Disita Usai Utang Rp2,5 M, Sempat Nyaleg DPRD Cianjur 

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.

Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang

Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Dalam surat keputusan PKPU no 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea. 

Baca juga: HATI-HATI ke Berastagi, Saluran Air Tersumbat dan Rawan Longsor

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023.

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up.

Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya.

Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya

Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur

Baca juga: Maling Rokok di Grosir di Jalan Kapten Muslim Medan Terekam Kamera CCTV, Kerugian Capai Rp 12 Juta

"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. 

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU

"Proses pidananya masih berjalan.

Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved