Polres Pematangsiantar

Pelaku Curanmor di Pematang Siantar Ditangkap Polisi di Rumahnya 

Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS di kediamannya di Jalan Tuan Rondahaim

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS, Kamis (10/10/2024) di Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HS di kediamannya di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/2024).

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK, M.H menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Klinik Bidan Boru Silalahi, Jalan  Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Korban, Parmonangan Purba, kehilangan sepeda motor Honda All New Supra X 125 miliknya yang bernomor polisi BK 4512 WAQ saat sedang berbincang dengan saksi Maria Sanna Silalahi,"ujar Kasat Reskrim.

Pada saat kejadian, pelaku mendekati korban, menyapanya, lalu langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba.

"Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap HS di rumahnya,"sebutnya.

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani kasus curanmor di wilayahnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved