Berita Viral

USAI Ketahuan Tak Terdaftar, UIPM yang Kasih Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Kini Urus Izin ke Dikti

Kampus UIPM yang memberikan gelar doktor kepada Raffi Ahmad akhirnya mengakui belum terdaftar di Kemendibud Ristek.

Instagram
Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand, Jumat (27/9/2024). Apa itu gelar Doktor Honoris Causa? (Instagram) 

Lebih lanjut, Helena juga membeberkan tiga hal yang menjadi indikator pemberian gelar tersebut.

"Yang pertama beliau sebagai putra Indonesia yang berkecimpung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya," ungkapnya.

"Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya," papar Helena.

Terakhir, pemberian gelar ini atas sidang etik yang dilakukan oleh professor di UIPM.

"Ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli professor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para professor sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad," tandasnya.

Sebagai informasi, wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.

Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved