Viral di Medos

Ancaman Hukuman Ratu Entok, Dijebloskan ke Penjara Polda Sumut Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dalam unggahan yang viral, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Ratu Thalisa atau akrab disapa Ratu Entok 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Heboh di medsos dugaan penistaan agama telah menyeret  Ratu Thalisa alias Ratu Entok ke dalam penjara Polda Sumut.

Dalam unggahan yang viral, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan

Teranyar, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menjemput Raatu Entok dan telah menetapkan status tersangka terhadap Selebgram tersebut 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, usai dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan.

Penahanan terhitung malam ini dan dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Terkait apakah Ratu Thalisa alias Ratu Entok akan dimasukkan ke sel laki-laki atau perempuan, Hadi belum bisa memastikan.

Namun demikian, berdasarkan identitas yang didapat Polisi, Ratu Entok merupakan seorang perempuan.

"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan."

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok alias Ratu Thalisa melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

Dilihat dari website putusan3.mahkamahagung.go id, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 140/PDT.P/2021/PN LBP tanggal 16 September 2021, adanya permohonan perubahan identitas dari seorang laki-laki bernama Irfan menjadi seorang perempuan bernama Ratu Thalisa.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.  

Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved