Sumut Terkini

Pengadilan Negeri Siantar Krisis Hakim, Cuma Punya 6 Orang, Jumlah Perkara Lebih 500 Per Tahun

Di PN Siantar jumlah hakim hanya 6 orang dengan total perkara yang ditangani per tahun di atas 500 kasus.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Para hakim dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar mendukung aksi kawanan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang kini berjuang untuk mendapatkan kenaikan upah.

Apalagi, hal ini dianggap layak karena di daerah seperti Siantar, jumlah hakim tak sebanding dengan jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya.

Di PN Siantar jumlah hakim hanya 6 orang dengan total perkara yang ditangani per tahun di atas 500 kasus.

“Enam orang ini sebenarnya tidak cukup. Perkara kita itu udah di atas 500 per tahun. Dengan jumlah ini, idealnya kita itu 10 orang hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Siantar, Sayed Tarmizi kepada reporter Tribun Medan, Selasa (8/10/2024).

“Kalau kita lihat, memasuki pertengahan Oktober 2024 ini, Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah menampung 600 perkara sepanjang 2024. Sementara hakim jumlahnya 6 orang (2 majelis),” sambung Tarmizi.

Dengan jumlah yang sangat terbatas ini, para hakim di PN Pematangsiantar tentu tak punya waktu untuk cuti bersama dengan para hakim lain sebagai wujud soliditas untuk mendapatkan upah yang layak.

Sebagaimana diketahui ribuan hakim di Indonesia kompak melaksanakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Dengan jumlah hanya 6 orang hakim dan perkara yang melimpah, Tarmizi mengaku tak satupun perwakilan dari Siantar ikut ke Jakarta. 

“Kebetulan yang dari Siantar nggak ada. Kita yang dari sini juga terbatas dengan waktu cuti. Teman-teman juga ada yang sudah cuti kan. Dan nanti mau cuti Natal. Jadi nggak ikut. Karena untuk berangkat ke Jakarta kan harus cuti,” katanya.

Adapun di Siantar, teman-teman hakim kompak hanya mengutamakan sidang pada kasus-kasus tertentu, sebagai wujud soliditas dengan teman-teman yang berjuang di DPR RI.

“Kalau di kita ini kan seperti biasa aja. Seperti hari-hari normal juga. Kalaupun ada sidang ya perkara perkara seperti tahanan yang mau habis (mepet), perkara anak, atau terbawah yang masa tahanannya mau habis.  Bukan berarti kita tidak bersidang. Yang mendaftar tetap kita layani,” kata Tarmizi.

Tarmizi menyebut ia dan teman-teman hakim PN Siantar punya satu tekad untuk mendukung teman-teman hakim lainnya di SHI, tanpa mengganggu hak-hak penegak kan hukum yang dibutuhkan masyarakat.

“Tetapi bukan berarti pelayanan masyarakat kita abaikan. Layanan seperti hari biasa. Kita dukunglah (teman-teman SHI),” katanya. 

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved