Berita Viral

ALASAN Tersangka NN Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Siram Air Cabai ke Santri: Ketahuan Merokok

NN telah ditahan atas kasus penyiraman air cabai kepada para santri. NN merupakan istri dari pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Istri Pimpinan Ponpes Aceh Siram Air Cabai ke Santri Sampai Menjerit Kepanasan, Kini Ditangkap 

Sebelumnya viral di media sosial, video seorang santri di Aceh Barat merintih kesakitan lantaran disiram air cabai.

Santri ini mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman karena ketahuan merokok.

Akibat kejadian tersebut Teuku mengalami bengkak-bengkak di bagian tubuh akibat disiram dengan air cabai dan kini dirawat di rumah neneknya.

Sebelumnya Marnita Pante juga mengungkap kekejaman istri pimpinan Ponpes tersebut.

Sang ibu M mengakui anaknya dihukum karena melanggar larangan ponpes soal merokok.

Namun demikian, hukuman biasanya berupa mencukur rambut santri, tidak sampai disiram air cabai.

"Memang ada hukuman, tapi (biasanya) hanya sebatas dicukur rambutnya. Bukan mengolesi cabai di mulut dan di badannya," ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews, Jumat (4/10/2024).

Marnita melanjutkan ceritanya, ia pertama kali mengetahui anaknya disiram air capai saat korban pulang ke rumah dengan kondisi menangis.

"Dia berlari di jalan sambil nangis, teriak bahwa badannya terasa perih karena diolesi cabai oleh uminya (pelaku, red)," lanjutnya.

Marnita juga mendapatkan cerita dari sang anak, sebetulnya ada 4 santri lainnya yang juga menerima hukuman.

Namun, mereka tidak digunduli dan hanya diolesi cabai di bagian mulut.

"Dicukur rambut dia (hanya korban) seorang diri, dan diolesi cabai di mulut dan di badan."

"Ada 4 santri  yang kena (hukuman) hanya sebatas diolesi cabai di bibir saja, mereka tidak dicukur rambut karena tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang anak saya lakukan," urai Marnita.

Marnita menambahkan, setelah kejadian, dirinya sempat meminta penjelasan dari pihak ponpes.

Ia mendapatkan jawaban jika hukuman yang diberikan demi kebaikan korban sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved