Berita Medan

Komplotan Begal Sadis Mengendarai Becak Hantu Ditembak Polisi

Salah satu pelaku pun ditembak oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang kedua pelaku Komplotan becak hantu yang melakukan aksi begal di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap dua dari empat pelaku begal sadis yang biasa beraksi menggunakan becak 'hantu'.

Salah satu pelaku pun ditembak oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Para pelaku yakni berinisial AJS (26) dan AS (26). Keduanya merupakan warga warga Jalan Karya VII, Desan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, penangkapan terhadap pelaku pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Dedi Junaidi (18).

Warga Kecamatan Medan Timur itu menjadi korban begal  di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Minggu (30/6/2024) lalu.

"Saat itu korban dalam perjalanan mau pulang ke rumahnya, sampai di lokasi korban tiba-tiba didatangi oleh empat orang pelaku dari arah belakang mengendarai becak," kata Bambang kepada Tribun Medan, Minggu (6/10/2024).

Katanya, kemudian para pelaku ini memberhentikan korban dan memintanya untuk turun dari atas sepeda motornya.

Setelah korban turun dari sepeda motornya, para pelaku ini langsung menghajar korban dan merampas sepeda motornya.

Usai kejadian, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

Petugas yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua diantaranya.

Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

"Saat itu pelaku AJS tertangkap oleh warga, kemudian petugas mengamankannya dan mengintrogasi pelaku AJS," sebutnya.

"Pelaku AJS mengakui telah melakukan aksi begal terhadap korban, bersama dengan rekannya tiga orang rekannya" sambungnya.

Bambang mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi dari pelaku AJS pun melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AS, pada Jumat (4/10/2024).

"Terhadap pelaku AS kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat dilakukan penangkapan berusaha untuk lari dan melawan petugas," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terhadap dua orang pelaku ini dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini pihaknya masih mengejar pelaku dua orang lainnya berinisial JP dan FS.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved