Berita Viral
Sosok Erin Bugis Viral di Medsos, Aksi Mesum di Mobil Brio Trending
Sosok Erin Bugis dikenal sebagai konten kreator yang aktif di TikTok. Dia diduga melakukan aksi mesum di dalam mobil Brio hingga viral
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Erin Bugis mendadak viral dan trending di media sosial (medsos).
Pasalnya, wanita yang disebut sebagai seorang TikTokers ini diduga melakukan aksi mesum di dalam mobil Brio.
Videonya pun viral dimana-mana, khususnya di Twitter atau X.
Ada beberapa potongan video yang menunjukkan wanita diduga Erin Bugis sedang bersama seorang pria di dalam mobil Brio.
Baca juga: Sosok Pinka Haprani, Cicit Soekarno yang Kini Jadi Anggota DPR RI Teruskan Jejak Puan Maharani
Lalu, wanita yang mengenakan kerudung dan pakaian abu itu kemudian mulai membuka baju dan melakukan aksi tak senonoh.
Sontak, video ini mendapat beragam reaksi dari warganet.
Ada yang menyayangkan tindakan perempuan berkerudung itu.
Sebab, warganet menyebut, bahwa atribut pakaian yang digunakan perempuan dalam video tidak sesuai dengan perbuatannya.
Informasi menyebutkan, bahwa aksi mesum itu terjadi di Sulawesi.
Baca juga: Sosok Kübra Aykut, Influencer Asal Turki yang Pernah Menikahi Diri Sendiri Ditemukan tak Bernyawa
Namun, belum jelas siapa pemeran laki-laki dalam video yang sudah terlanjur menyebar kemana-mana tersebut.
Karena hal itu pula, tak sedikit warganet yang kemudian mendesak aparat terkait, khususnya tim siber kepolisian bergerak cepat menangkap pemeran, hingga penyebar video mesum tersebut.
Waspadai Spam dan Aktivitas Ilegal
Sejak video diduga Erin Bugis viral, banyak link bermunculan di Twitter atau X.
Beberapa link yang dibagikan diklaim sebagai video full dari aksi wanita yang diduga Erin Bugis tersebut.
Hanya saja, warganet diminta berhati-hati sebelum mengklik link yang beredar.
Dikhawatirkan, banyak link spam yang diduga berisi aktivitas ilegal.
Baca juga: Sosok Annisa Mahesa, Anggota DPR RI Termuda, Hartanya Tembus Rp 5,8 Miliar
Bisa saja link tersebut berisi muatan pembajakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sehingga, para pengguna media sosial diminta lebih hati-hati dalam mengklik link yang tersebar luas bersama potongan gambar tersebut.
Awas Dipidana
Bagi masyarakat pengguna media sosial, diminta turut berhati-hati terhadap ancaman pidana yang bisa saja menjerat Anda.
Seperti diketahui, barang siapa memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi bisa dijerat dengan undang-undang pidana.
Baca juga: Sosok Jenderal TNI yang Melarang Pemutaran Film G30S PKI, Pernah Jadi Menteri Penerangan
Berdasarkan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, mereka yang terbukti menyebarkan atau memproduksi konten pornografi dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi terkait penyebaran konten ilegal di internet, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Karena ancaman kurungannya tidak main-main, masyarakat dan warganet diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosok-Erin-Bugis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.