Sumut Terkini

KPUD Humbahas Rekrut KPPS, Berikut Jumlah Kebutuhan dan Pelamar

Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilakukan di Kabupaten Humbahas.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Humbahas. KPUD Humbahas Segera Rekrut KPPS, Berikut Keterangan Komisioner Saudara Purba. 

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus

Berikut wewenang KPPS:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut Kewajiban KPPS:

Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved