Berita Viral

JANJI Gaji Pokoknya Tidak Akan Diambil, Verrell Bramasta Disebut Sudah Pintar Berkata-kata Politikus

Besaran tunjangan yang akan diberikan ke DPR RI berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

|
Editor: AbdiTumanggor
X
Varrel Bramasta menjadi sorotan. Hal itu karena Varrel Bramasta berjanji tidak akan ambil gajinya selama setahun dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. (X) 

Anggota DPR 2024-2029 dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku sedih dengan kebijakan ini. "Ya sedih juga sebenarnya, rumah jabatan anggota (RJA) harus segera dikosongkan. Ini kami sedang berkemas untuk segera pindah kembali ke rumah pribadi di Cipinang," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Habiburokhman sedih lantaran rumah dinas tersebut sederhana dan efektif dari segi jarak. Selain itu, menurutnya, lingkungan yang rindang di kompleks perumahan itu juga baik untuk para anggota dewan.

"Rumah jabatan itu tergolong sederhana tapi lokasinya dekat ke mana-mana. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang, jadi tiap hari bisa olahraga," imbuh dia.

Dia menilai kebijakan mengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan juga tidak cukup. Menurutnya, tunjangan pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR tak cukup untuk mengontrak rumah di dekat kawasan Senayan.

"Kalau diganti dengan tunjangan perumahan saya pikir gak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat dengan Senayan dan situasi senyaman RJA itu, tapi karena rumah tersebut dikembalikan ke Kemenkeu ya saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja," ujarnya.

Baca juga: TERUNGKAP, Bukan cuma dari Gaji DPR, Segini Harta Kekayaan Krisdayanti, Bikin Geleng-geleng Kepala

Berapa Gaji dan Tunjangan DPR RI?

Gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Berapa Tunjangan Anggota DPR RI?

Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan Melekat Anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved