CPNS 2024

Berikut 8 Barang yang Tak Boleh Dibawa saat Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Tata Tertibnya

Menjelang tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024), calon peserta perlu mengetahui apa saja yang tidak boleh dibawa.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

i. Peserta tidak diperkenankan membawa telepon genggam di dalam ruangan seleksi:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. kalkulator
  3. Gadget
  4. Kamera dalam bentuk apa pun
  5. jam tangan dan
  6. alat tulis
  7. senjata api/senjata tajam 
  8. Penggunaan komputer selain aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang untuk:

  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain selama seleksi berlangsung tanpa seijin Panitia;
  3. Meninggalkan ruangan seleksi tanpa seijin Panitia;
  4. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang seleksi; dan
  5. Merokok di dalam ruang seleksi.

k. Setelah selesai mengerjakan soal ujian, peserta dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Sanksi

a. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap mengundurkan diri.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap mengundurkan diri.

c. Peserta yang melanggar ketentuan yang dilarang dianggap tidak berhak mengikuti seleksi atau dianggap mengundurkan diri.

d. Peserta yang melanggar larangan-larangan selama pelaksanaan ujian dapat ditegur secara lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga pembatalan proses seleksi. 

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved