CPNS 2024

Berikut 8 Barang yang Tak Boleh Dibawa saat Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Tata Tertibnya

Menjelang tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024), calon peserta perlu mengetahui apa saja yang tidak boleh dibawa.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Informasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Menjelang tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024), calon peserta perlu mengetahui apa saja yang tidak boleh dibawa peserta dan aturannya.

Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah menjalani masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Selain itu panitia akan melakukan penarikan data akhir pada 29 September - 1 Oktober 2024 dan selanjutnya akan menjadwalkan SKD CPNS pada 2 - 8 Oktober 2024.

SKD CPNS kemudian akan berlangsung pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para peserta sebelum mengikuti SKD CPNS, salah satunya adalah tentang tata tertib.

Peserta SKD CPNS 2024 diharapkan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar ujian berjalan dengan lancar.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024

a. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya Seleksi dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi untuk tata cara pendaftaran dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN Pendaftaran kepada Peserta sebelum dimulainya Jadwal Seleksi.

c. Pemberian PIN Pendaftaran akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Peserta seleksi selain Seleksi CPNS, Seleksi PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan, dan ASN wajib menunjukkan KTP elektronik asli atau bukti identitas diri yang masih berlaku atau bukti pengganti KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Apabila seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Seleksi.

f. Untuk peserta Seleksi Pengembangan Karir, peserta wajib membawa KTP atau kartu pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta wajib mengenakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan (tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved