Sumut Memilih

Soal Penertiban APK Masa Pilkada, Begini Keterangan KPUD Toba

Termasuk, mereka juga sudah membuat keputusan perihal lokasi penempatan, jumlah dan persentase penambahan APK dari pihak paslon.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani (berada di tengah) diapit dua komisioner lainnya. 

"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 di pasal 28 bahwa 3 hari sebelum masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara, KPU wajib melaksanakan pembersihan APK dan berkoordinasi dengan parpol pengusung dan paslon yang telah ditetapkan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu," terangnya. 

"Pada posisi ini, Bawaslu nanti akan memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved