Sumut Memilih
Soal Penertiban APK Masa Pilkada, Begini Keterangan KPUD Toba
Termasuk, mereka juga sudah membuat keputusan perihal lokasi penempatan, jumlah dan persentase penambahan APK dari pihak paslon.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani (berada di tengah) diapit dua komisioner lainnya.
"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 di pasal 28 bahwa 3 hari sebelum masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara, KPU wajib melaksanakan pembersihan APK dan berkoordinasi dengan parpol pengusung dan paslon yang telah ditetapkan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu," terangnya.
"Pada posisi ini, Bawaslu nanti akan memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Memilih
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPUD-Toba-Sugar-Sibarani-berada-di-tengah-diapit-dua-komisioner-lainnya.jpg)