Sumut Memilih

Soal Penertiban APK Masa Pilkada, Begini Keterangan KPUD Toba

Termasuk, mereka juga sudah membuat keputusan perihal lokasi penempatan, jumlah dan persentase penambahan APK dari pihak paslon.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani (berada di tengah) diapit dua komisioner lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan soal aturan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa pilkada 2024 ini.

Ia menyampaikan, penertiban APK di masa kampanye adalah tugas Bawaslu.

"Perlu kami sampaikan bahwa memang ada sedikit perubahan dalam hal pelaksanaan masa kampanye di padal 28 ayat 6 itu ditegaskan bahwasanya KPU dalam rangka pembersihan, penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang memang berkoordinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, pasangan calon, partai politik," ujar Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani, Selasa (1/10/2024). 

Dan, pada masa tenang, KPU berhak melakukan penertiban APK.

"Jadi disitu memang ditegaskan terkait penertiban bahwa pada masa tenanglah KPU melakukan proses itu," sambungnya.

"Jadi kalau disebutkan pada masa kampanye, tidak ada KPU melakukan penertiban. Di masa kampanye, jika ada alat peraga kampanye yang menyalahi dengan aturan penempatan alat peraga menjadi tugas Bawaslu," sambungnya.

Termasuk, mereka juga sudah membuat keputusan perihal lokasi penempatan, jumlah dan persentase penambahan APK dari pihak paslon.

"Tentunya Bawaslu dalam rangka pengawasan karena kita di masa kampanye ini memfasilitasi penyampaian aturan misalnya terkait tempat, lokasi mana saja yang bisa dipasang APK, dan terkait jumlah berapa yang kami fasilitasi dan jumlah berapa persen yang bisa mereka tambah APK kemudian bahan kampanye juga," lanjutnya. 

"Jadi aturan-aturan itu sudah kita tetapkan melalui surat keputusan berdasarkan koordinasi kita bersama para pasangan calon," tuturnya.

Lokasi penempatan APK ternyata sudah diputuskan berdasarkan rapat koordinasi.

"Dari sisi PKPU, selain lokasi tempat pemasangan APK, sudah kita tetapkan jua lokasinya dan hal itu  itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah," sambungnya.

"Ada beberapa tempat misalnya fasilitas umum yang tidak bisa,  seperti di trotoar, tempat ibadah, kantor milik pemerintah. Itu tempat-tempat yang dilarang untuk mendirikan APK. Lokasi tersebut sudah kita sampaikan dimana saja mereka bisa memasang APK," lanjutnya. 

Pihaknya yang menetapkan aturan teknis penempatan APK, namun yang mengawasinya adalah Bawaslu.

"Pada prinsipnya, yang mengawasi pelaksanaan kampanye ini adalah teman-teman Bawaslu. Kita hanya memfasilitasi aturan-aturan teknis tetapi ketika ada pelanggaran terhadap aturan yang sudah kita tetapkan tentu menjadi tugas Bawaslu," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani memaparkan materi perihal penanganan pelanggaran APK dan netralitas ASN.

"Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 di pasal 28 bahwa 3 hari sebelum masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara, KPU wajib melaksanakan pembersihan APK dan berkoordinasi dengan parpol pengusung dan paslon yang telah ditetapkan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu," terangnya. 

"Pada posisi ini, Bawaslu nanti akan memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved