Berita Medan

BPK RI Sebut Pemko Kekurangan Pendapatan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan, Ini Kata Bapenda Medan

Mengetahui hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tersebut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah petugas Bapenda memasang poster Belum bayar pajak di salah satu Hotel di Kota Medan beberapa waktu lalu. BPK RI sebut, Pemko Kekurangan Pendapatan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan, di tahun 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2023. 

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mengatakan, Pemko Medan kekurangan pendapatan atas pajak hotel restoran dan hiburan sebesar Rp 5,1 miliar.  
 
Hal itu diketahui Tribun Medan dalam rapat Penyelesaian Tindaklanjuti Temuan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan Inspektorat Kota Medan, Selasa (1/10/2024).

Mengetahui hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tersebut.

Kepala Bapenda Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan mendesak pemilik hotel, restoran dan hiburan di Kota Medan untuk membayar pajak. 

Dikatakannya, pembayaran pajak yang sudah berhasil ditindaklanjuti pihak Bapenda kepada pemilik hotel, restoran dan hiburan mencapai Rp 1,29 Miliar.

“Saat ini kekurangan pajak yang harus dipenuhi Bapenda sebesar Rp 3,7 miliar. Dan ini harus ditindak tegas kepada pemilik hotel, restoran dan hiburan," ucapnya. 

Untuk mengejar target tersebut kata Sutan pihaknya telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak.

Sutan berjanji, akan meminta kepada anggotanya untuk melakukan penagihan atas kekurangan pajak hotel, restoran dan hiburan.

"Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta aperda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Jenis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak,"ucapnya.

Dijelaskannya,terjadinya kekurangan penerimaan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan ini akibat, ditemukannya bukti data baru oleh pihak BPK RI dari laporan keuangan, yang disajikan oleh wajib pajak tersebut. 

“Akibat ditemukannya bukti dan data baru itu, maka pihak Bapenda Kota Medan berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). 

Disinggung berapa jumlah pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan, Sutan tak menjawab secara jelas.

"Nanti ya, itu harus lihat data," ucapnya.

Sementara itu, Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap mengingatkan Bapenda Kota Medan, agar serius dalam menindaklanjuti temuan BPK ini. 

Menurutnya, Kekurangan pajak hotel, restoran, dan hiburan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar SKPDKB yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak harus terus ditindaklanjuti hingga kekurangan pendapatan ini dapat diatasi,” jelasnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved