Berita Medan

Mau Nyolong Motor Lagi, Frengky Sinaga Keburu Ditangkap, Kali Ini Penadahnya Juga Turut Diringkus

Saat itu Frengky bersama temannya berinisial E berboncengan mengendarai sepeda motor.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang Frengky Sinaga (24) maling sepeda motor dan Darwin Alamsyah (40) sebagai penadah usai ditangkap Polisi pada 27 September lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pemuda bernama Frengky Sinaga,24 tahun, warga Jalan Pintu Air IV terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap Polisi.

Dia tertangkap tangan unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Delitua saat mau mencuri sepeda motor warga bersama seorang temannya yang lebih dulu kabur meninggalkannya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, Frengky ditangkap pada 27 September saat sedang mengintip sepeda motor yang ditargetkan nya di  Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat itu Frengky bersama temannya berinisial E berboncengan mengendarai sepeda motor.

Di lokasi, Frengky turun, sedangkan temannya tetap berada di atas motornya memantau situasi.

Karena curiga, personel Polsek Delitua yanh sedang patroli langsung mendatangi Frengky dan menggeledahnya.

Darinya didapat kunci letter T yang akan dipakai untuk mencuri sepeda motor.

"Selanjutnya tim mengintrogasi dan dia mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri,"kata AKP Maruli Tua Siregar, Senin (30/9/2024).

Hasil pemeriksaan, pada 26 Mei 2024 lalu rupanya Frengky sempat mencuri sepeda motor Honda Vario milik Ruth Tampubolon, di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Darwin Alamsyah, 40 tahun penadah barang curiannya.

Selain itu, Frengky juga pernah mencuri sepeda motor di tempat lainnya.

Lanjut Maruli, pria pengangguran itu juga pernah dihukum pada 2019 hingga tahun 2020.

"Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved