TRIBUN WIKI
Syarat PPPK 2024, Mulai dari Kriteria Pelamar Hingga Syarat Bagi Disabilitas
Persyaratan PPPK 2024 diantaranya harus memiliki pengalaman dua tahun. Bagi disabilitas, harus melampirkan beberapa dokumen dari pemerintah setempat
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024.
Karena alasan itu pula, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengimbau kepada calon plamar untuk bersabar.
Ia meminta agar calon pelamar mengupdate informasi resmi dari kanal pemerintah.
Baca juga: 5 Tersangka Pungli Seleksi PPPK di Langkat, Kepsek, Kadisdik hingga Kepala BKD
Sampai saat ini, BKN memang belum sama sekali mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2024.
"Silakan pantau terus kanal resmi pemerintah untuk info selanjutnya," jelasnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Meski jadwal pendaftaran PPPK 2024 belum keluar, tapi Anda wajib tahu apa saja syarat dan kriteria pelamar yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Syarat PPPK 2024: Formasi, Kriteria Pelamar, dan Batasan Lamaran
- Formasi PPPK 2024: 1.030.554 formasi, terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).
- Kriteria Pelamar:
- Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Minimal bekerja 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
- Batasan Pelamaran:
- Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
- Persyaratan Disabilitas:
- Melampirkan surat dari RS pemerintah/puskesmas dan video singkat kegiatan sehari-hari.
- Pengalaman Kerja:
- Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama.
- Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
- Tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
- Pengalaman Khusus Dosen:
- 2 tahun jenjang asisten ahli.
- 3 tahun jenjang lektor (S3).
- 5 tahun jenjang lektor (S2).
- 5 tahun jenjang lektor kepala.
- Pengalaman Guru:
- Minimal 8 tahun pengalaman.
- Bukti Pengalaman:
- Surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
- Pilihan Seleksi:
- Hanya dapat melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.
Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda penuhi saat melamar sebagai PPPK.
1. KTP
2. Pas foto
3. Ijazah
4. Transkip nilai
5. Kartu keluarga
6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.
Baca juga: Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui
Pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengumuman-PPPK-Guru-2022.jpg)