TRIBUN WIKI
Hukum Meninggalkan Salat dengan Sengaja, Benarkah Jadi Kafir? Simak Penjelasan UAS
Hukum meninggalkan salat bagi umat muslim yang sudah baligh adalah dosa besar. Mereka akan mendapatkan dosa besar
“Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari wajibnya salat, atau ia mengingkari wajibnya salat walaupun tidak meninggalkan salat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum muslimin” (Al Majmu’, 3/14).
Adapun siksaan bagi bagi orang- orang yang meninggalkan salat diantaranya:
1. Dicabut keberkahan umurnya
2. Dihilangkan tanda-tanda keshalihan diwajahnya
3. Segala amal baiknya tidak akan mendapatkan pahala
4. Doanya tidak akan dikabulkan
5. Tidak mendapatkan bagian doa dari doanya orang-orang salih
6. Akan dibenci oleh kebanyakan orang.
Tiga siksaan ketika meninggal:
1. Mati dalam kondisi terhina
2. Mati dalam kondisi lapar
3. Mati dalam kondisi haus, yang apabila diminumkan satu lautan pun tidak mungkin akan dapat menghilangkan dahagaya.
Tiga siksaan di alam kubur:
1. Kuburannya menyempit sehingga tulang-tulangnya rusuk saling bersimpangan
2. Ruang kubur dipenuhi api, sehingga sehari-hari hidup bergelimangan di atas bara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-siksa-neraka.jpg)