TRIBUN WIKI

Hukum Meninggalkan Salat dengan Sengaja, Benarkah Jadi Kafir? Simak Penjelasan UAS

Hukum meninggalkan salat bagi umat muslim yang sudah baligh adalah dosa besar. Mereka akan mendapatkan dosa besar

Editor: Array A Argus
Hidayatullah
Ilustrasi siksa neraka 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap umat muslim yang sudah baligh atau dewasa diwajibkan melaksanakan salat fardu yang lima waktu.

Ketentuan ini merupakan perintah agama, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad S.A.W.

Bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan salat, maka dapat dihukum syirik dan kufur. 

“(Beda) antara seorang (mukmin) dan antara syirik dan kekafiran ialah meninggalkan salat.”(HSR. Muslim, Al- Tirmidzi, Al-Nasa’i dan Ahmad dari Jabir RA.).

Dalam surat QS. Ar Rum: 31 dipertegas, bahwa mereka yang dengan sengaja meninggalkan salat maka dapat dicap sebagai orang musyrik. 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Dan hendaknya mereka mendirikan salat, dan janganlah menjadi orang-orang yang musyrik,” (QS. Ar Rum: 31).

Ustaz Adi Hidayat pernah mengatakan dalam ceramahnya, bahwa mereka yang dengan sengaja meninggalkan salat akan mendapatkan dosa yang begitu besar. 

“Hukum meninggalkan salat adalah dosa besar, apalagi salat wajib. Awas! Hati-hati, ingat baik-baik,” kata Ustad Adi Hidayat, dikutip dari Channel Youtube @audioceramah.

Senada disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Katanya, mereka yang dengan sengaja meninggalkan salat dapat dipastikan menjadi kafir.

“Siapa yang meninggalkan salat secara sengaja maka kafirlah dia secara nyata. Salat tak boleh ditebus dengan haji, salat tak boleh ditebus dengan zikir, tak ada yang dapat membayar salat kecuali salat itu sendiri. Mazhab yang 4 sepakat, Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hambali, salat -salat yang lama dahulu wajib diqodo” kata Ustaz Abdul Somad, dikutip dari Channel Youtube @AssadChannel.

Dari penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa tidak ada keringanan bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat.

Untuk memperbaikinya, maka orang yang meninggalkan salat harus menggantinya dengan salat itu sendiri. 

إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved