Berita Viral

Batal Jadi Anggota DPR RI, Tia Rahmania Melawan, Gugat PDIP ke Pengadilan dan Lapor ke Bareskrim

Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, melakukan perlawanan atas sanksi pemecatan yang diberikan PDIP.

Editor: Juang Naibaho
HO
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Tia Rahmania dipecat PDIP. Pemecatan dari keanggotan partai ini berimbas batalnya Tia Rahmania jadi anggota DPR RI terpilih.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain. Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

 

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memberi penjelasan tentang pemecatan Tia Rahmania.

Djarot menegaskan bahwa Tia Rahmania diberhentikan bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Narasi yang dibangun itu kan menyesatkan. Seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak," kata Djarot dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Anggota Komisi II DPR RI memastikan pemberhentian terhadap Tia Rahmania tak ada kaitannya dengan Nurul.

"Enggak ada kaitannya sama sekali itu. Oke ya, clear ya?" ujar Djarot.

Adapun Tia Rahmania diberhentikan bersamaan dengan Rahmad Handoyo, anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V dari PDIP.

Djarot menjelaskan, Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ungkapnya.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved