Sumut Memilih
Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Minta Paslon Tak Saling Hujat, ASN Mesti Netral
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Aswin-Diapari-Lubis-bersama-dengan-KPU.jpg)