Sumut Memilih

Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Minta Paslon Tak Saling Hujat, ASN Mesti Netral

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Bawaslu Aswin Diapari Lubis bersama dengan KPU dan Pemerintah Provinsi Sumut menggelar sosialisasi peta kerawanan Pilkada. 

kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. 

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. 

Mengganggu ketertiban umum. 

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved