Sumut Memilih

Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Minta Paslon Tak Saling Hujat, ASN Mesti Netral

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Bawaslu Aswin Diapari Lubis bersama dengan KPU dan Pemerintah Provinsi Sumut menggelar sosialisasi peta kerawanan Pilkada. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada 33 Kabupaten dan Kota telah memasuki tahapan masa kampanye.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Memasuki kampanye, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara meminta agar seluruh pasangan calon kelapa daerah mematuhi aturan selama masa kampanye berlangsung. 

"Yang paling utama bagaimana menciptakan suasana damai, aman dan tertib. Tidak ada saling hujat antar pendukung calon, penyebaran hoax, black campaign yang bisa memecahkan bela masyarakat. Dan tentu kami mintakan tak ada politik uang dalam Pilkada di Sumut," kata ketua Aswin Diapari Lubis, ketua Bawaslu Sumut, Rabu (25/9/2024). 

Aswin mengatakan, masa kampanye adalah sarana bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh sosok pemimpinnya. 

Bawaslu mempersilahkan seluruh calon dan pendukung saling beradu ide dan gagasan dan menghindari narasi narasi yang bisa menyebabkan gesekan di masyarakat. 

Aswin mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan dalam proses Pilkada di Sumut. Pihaknya sebut Aswin telah memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pilkada

"Sumut dalam kategori rawan sedang, tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada bisa terjadi. Salah satunya kerawanan dalam masa kampanye. Ada gesekan, penyebaran informasi bohong. Pelanggaran netralitas ASN. Ini menjadi catatan yang mesti terus kami awasi, " kata Aswin. 

Aswin pun mengingatkan agar ASN tidak ikut ikutan dalam berkampanye calon kepala daerah. Termasuk Kepala Desa sebab Bawaslu banyak laporan yang diterima Bawaslu menyangkut soal netralitas ASN

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara.

Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ada pun hal yang dilarang saat kampanye seperti. 

Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan

Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. 

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. 

Mengganggu ketertiban umum. 

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved