Berita Viral

Terkuak Pegawai Rutan KPK Peras Tahanan Wajib Sewa HP Rp 20 Juta, Pakai Kode 'Botol',Nurhadi:Tradisi

Kasus pungli di Rutan KPK perlahan dibuka oleh para terpidana korupsi. Pungli yang terjadi di Rutan KPK menjadi sorotan. 

HO
Daftar mantan pejabat diduga terlibat praktik setoran pungli (pungutan liar) ke petugas di Rutan KPK. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin RI; eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak; dan mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pungli di Rutan KPK perlahan dibuka oleh para terpidana korupsi. Pungli yang terjadi di Rutan KPK menjadi sorotan. 

Sejumlah pegawai Rutan KPK telah dipecat ketahuan memeras para terpidana korupsi

Tak tanggung-tanggung, belasan pegawai KPK ini bisa meraup uang miliaran rupiah dari pungli. 

Terbaru mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memberikan keterangan bahwa pernah diminta Rp 20 juta biaya sewa ponsel. 

Kata Nurhadi, setiap terpidana wajib menyewa ponsel. 

Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.

Keterangan tersebut disampaikan Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK pada hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Baca juga: TAMPANG Masriwati ASN Eselon 3 Bekasi Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Sebut Orang Gila

Baca juga: Polres Simalungun Berhasil Amankan Proses Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Paslon Kepala Daerah

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved