Berita Medan

Sudah 10 Bulan, 2 Penganiaya Mahasiswi di Medan Area Masih Berkeliaran, Salah Satunya Oknum ASN

Pada 9 November 2023, Erika dianiaya oleh Riris Partahi Marpaung dan Doris Marpaung di rumahnya yang berada Jalan Seksama, Kota Medan. 

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Nur Intan Nababan ibu korban (kiri) dan Erika Siringo Ringo (kanan) saat diwawancarai, terkait kasus penganiayaan yang sudah 10 bulan tapi tersangka masih berkeliaran. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Erika Siringo Ringo (23) masih menunggu kepastian atas laporan penganiayaan yang dia alami 10 bulan lalu. 

Pada 9 November 2023, Erika dianiaya oleh Riris Partahi Marpaung dan Doris Marpaung di rumahnya yang berada Jalan Seksama, Kota Medan. 

"Perkembangan kasus penganiayaan saya sudah P21, sudah ada dua tersangka dan kini tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi mengatakan jika dua tersangka tidak berada di rumah sehingga tidak bisa dibawak buat proses selanjutnya," kata Erika kepada Tribun-medan, Senin (23/9/2024). 

Erika merasa kasus yang dilaporkan sesuai laporan bernomor LP/841/K/XI/2023/SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023 berjalan lambat. 

Harapannya sempat muncul ketika polisi menetapkan Doris dan Riris sebagai tersangka. 

Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan keduanya akan ditahan. 

"Saya dianiaya dengan mereka berdua. Dipukul, ditendang, dicakar, di rumah saya, saat ada kemalangan dan tidak ada itikad baik, kita sudah coba buka komunikasi agar diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Tapi tidak pernah selama ini mengaku salah, atau meminta maaf kepada saya dan keluarga," sebutnya.

Ia mengatakan, penganiayaan terhadapnya itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang masih memiliki hubungan keluarga. 

"Saat itu ada tante meninggal. Jadi jenazahnya di rumah, keduanya ini Riris dan Doris melayat. Tapi mereka itu kemudian marah-marah pas di samping jenazah. Jadi aku datangi pas lagi ke luar rumah. Aku cuman bilang kan jangan marah marah karena kan masih ada pelayat. Itu Doris kemudian menampar saya dan kemudian Riris juga mengikuti menganiaya saya," ujarnya.

Ia berharap, agar pihak kepolisian bisa segera menangkap kedua pelaku dan tidak membiarkan berkeliaran.

Sebab, hingga saat ini dia masih trauma atas penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku 

"Harapan saya ini kasus sudah 10 bulan, sudah ada tersangka, namun proses disitu situ saja. Seperti tidak berjalan, jadi saya sebagai korban merasa ini tidak adil. Semoga para pelaku bisa segera ditahan," katanya.

Keinginan yang sama juga disampaikan Nur Intan Nababan ibu Erika. 

Menurutnya, anaknya perlu mendapatkan keadilan. 

"Selain memukul, menampar dan menganiaya secara bersama-sama, para pelaku juga melaporkan anak saya," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved