Berita Viral

Benarkah Donald Sihombing Pendana Anies di Pilpres 2024? Kini Sang Konglomerat Dijebloskan KPK

Pengusaha ternama asal Lintong Ni Huta, Kabupaten Humbang Hasundutan ini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakut

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Konglomerat Batak Donald Sihombing ditahan KPK. Pengusaha ternama asal Lintong Ni Huta, Kabupaten Humbang Hasundutan ini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara. (Istimewa) 

Sejak berdiri, perusahaan Donald menggarap banyak proyek di antaranya Hotel Mulia Senayan, Hotel Four Seasons Kuningan, Roxy Square, Kalibata City, Basura City Tower, Podomoro City, dan Grand Indonesia West Mall.

Yang fenomenal ketika Totalindo terlibat dalam pembangunan perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta di era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019. Forbes menaksir kekayaan Donald Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun. Kini Donald Sihombing ditahan KPK. (Istimewa)
Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019. Forbes menaksir kekayaan Donald Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun. Kini Donald Sihombing ditahan KPK. (Istimewa) 

Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Donald Sihombing

Tidak hanya Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya. 

Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep memaparkan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank. 

Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu. 

Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah. 

Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp 950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar. 

Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021.

"Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147,7 miliar," kata Asep. 

Tak hanya mark up harga, Asep menyatakan, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan. 

Beberapa di antaranya, Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah. 

Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT Totalindo Eka Persada. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved