Sumut Terkini

PILU Aulia Agsa Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Cuma Bisa Nonton Momen Koleganya Ucap Sumpah

Satu nama anggota DPRD Sumut terpilih 2024-2029 yang batal dilantik adalah Aulia Agsa karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
HO
Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)  

Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan PTUN Medan, yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak. 

"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia. 

Menurut Aulia, sejak awal KPU sudah bersikap tidak independen. 

Sebab, KPU langsung memproses usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.

"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia. 

"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya. 

Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera saya sampaikan gugatan ini ke DKPP," katanya.

Daftar Anggota DPRD Sumut Dilantik 

Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, jabatan Ketua sementara DPRD Sumut diduduki oleh politisi Golkar Muhammad Rahmaddian.

Sedangkan posisi Wakil Ketua sementara DPRD Sumut diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan. 

Kata Sekwan, penunjukan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Sumut berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.

Komposisi DPRD Sumut 2024-2029 ini, Partai Golkar peraih kursi terbanyak dengan jumlah 22 kursi. Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.

Kemudian NasDem di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved