Berita Medan
Rampok Penumpang Bus Berkedok Tawarkan Bantuan, Preman Ini Dijebloskan ke Penjara
Pelaku yakni bernama, Johannes (36) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap satu dari empat preman yang melakukan perampokan terhadap penumpang bus.
Pelaku yakni bernama, Johannes (36) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gumanti Hutabarat, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban.
Dimana, korban bernama Budi Irwansyah mengaku dirampok oleh para pelaku di kawasan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi perampokan yang menimpa korban itu terjadi, pada Senin (9/9/2024) sore.
"Pada saat itu korban sedang menunggu bus tujuan Meulaboh (Aceh). Lalu dihampiri oleh empat orang pelaku," kata Bambang kepada Tribun-medan, Minggu (15/9/2024).
Ia menjelaskan, saat itu para pelaku ini menawarkan kepada korban untuk mencarikan bus di kawasan tersebut.
Korban yang tidak merasa curiga pun langsung mengikuti para pelaku. Namun, tak lama para pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korban.
"Para tersangka ini meminta uang rokok kepada korban, untuk bisa nanti diarahkan ke bus yang dicari oleh korban," sebutnya.
Bambang mengatakan, saat itu korban ini tidak memberikan permintaan dari para pelaku karena tidak memiliki uang lagi.
"Lalu, para pelaku mengambil barang-barang milik korban dan mengancamnya dengan menggunakan pisau," ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, setelah barang-barangnya diambil oleh para pelaku, korban pun langsung mendatangi Polsek Sunggal untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku.
"Unit Reskrim langsung terjun ke TKP dan menangkap tersangka, kemudian diboyong ke Polsek Sunggal, untuk dilakukan proses Lebih lanjut," kata Bambang.
Ia menyampaikan, saat ini masih ada tiga pelaku lainnya yang masih diburon oleh pihak kepolisian.
Adapun ketiga pelaku lainnya yakni berinisial, DM, PH, dan DR.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Ke-2e KUHPidana," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-pelaku-yang-melakukan-perampokan-terhadap-penumpang-bus.jpg)