Simalungun Terkini

Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Simalungun, Kini Polisi Limpahkan Kasusnya ke Kejaksaan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan anak.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Proses pelimpahan tersangka KS kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri, Kamis (12/9/2024) sore 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada Kamis (12/9/2024).

Proses pelimpahan tersangka ini berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB sore dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KS, yang bekerja sebagai penggalas, yaitu pekerja yang mengambil hasil panen dari kebun milik orang lain untuk dijual di pasar. 

"KS dituduh melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi 

Diterangkan AKP Ghulam bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini. Kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Sat Reskrim Polres Simalungun menerima laporan dari pihak korban pada tanggal 13 Juli 2024. 

Laporan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Namun baru dilaporkan lebih dari enam bulan kemudian pada tanggal 13 Juli 2024, pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan dari Aipda Chairul Nizar, salah satu personel yang terlibat dalam penyelidikan menjelaskan bahwa tindakan pencabulan ini dilakukan oleh KS di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama. Sementara itu, istri tersangka, yang juga ibu dari kedua korban, sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerap diusir dari rumah oleh KS.

Kondisi kedua korban yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Mereka mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka. 

"KS sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain. Istri tersangka, yang bekerja di pasar Horas Toko Ulos, sering meninggalkan rumah karena mengalami kekerasan dari KS," ujar Kasat. 

Sang istri pun, kata Kasat, tidak diperbolehkan membawa kedua anaknya oleh KS dan hanya sesekali pulang untuk menengok mereka. Dalam situasi tersebut lah KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya.

Setelah kasus ini terungkap, kedua korban segera dibawa untuk menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis. Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun

'Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban," kara Kasat. 

Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

Setelah pelimpahan, KS diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved