Pilkada Tapanuli Tengah 2024

VIDEO Masinton Pasaribu Ngamuk ke KPU RI Saat Rapat di DPR, Pendaftaran Pilkada Tapteng Diterima

KPU RI telah memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan dan Mahfud Efendi yang didukung PDIP dan Partai Buruh

Editor: Juang Naibaho
tribunnews.com/LENDY RAMADHAN
Masinton Pasaribu marah-marah saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2024) dini hari. Usai rapat, KPU RI memerintahkan KPU Tapanuli Tengah untuk menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi di PIlkada Tapteng. 

"Brutal demokrasi ini, anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok. Kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian? Saudara bermain main dengan apa yang terjadi di daerah hari ini. Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas kalian? Tidak sebanding," kata dia lagi.

Masinton kemudian meminta jajaran KPU untuk berpihak pada demokrasi. Ia mengatakan KPU Tapteng tak menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya tak bisa mendaftar.

"Di sana tak ada lagi KPU yang menjalankan hukum dan perundang-undangan. Kalian bicara norma. Memble-memble. Apa kalian ini? Demokrasi kita rusak. Kebrutalan ini dimulai oleh penyelenggara," kata Masinton sambil menunjuk-nunjuk jajaran KPU.

Baca juga: PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu-DKPP setelah Menolak Pendaftaran Masinton-Efendi

Diketahui, Pilkada Tapteng hanya diikuti satu pasangan calon yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di sana hingga 4 September 2024.

Pasangan Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi kemudian mendaftar ke KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon yakni Rabu (4/9/2024) malam. 

Namun, pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi ditolak oleh KPU Tapteng. 

Alasan KPU lantaran pasangan calon itu tidak mengupload berkas pendaftaran ke sistem pencalonan (Silon) KPU. 

Selain itu, KPU beralasan PDIP tidak mencantumkan persetujuan partai politik lainnya usai mencabut dukungannya dari pasangan calon sebelumnya Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.

Baca juga: Malam-malam Datang dan Daftar Calon Bupati Tapteng, Berkas Masinton-M Efendi Ditolak KPU

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi. 

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, PDIP dan Partai Buruh sebagai pengusung Masinton dan Efendi telah mengirimkan laporan ke Bawaslu Tapteng pada 5 September lalu. 

"Sudah ada rekomendasi. Dan rekomendasi Bawaslu sama dengan hasil RDP Bawaslu dan KPU RI. Dan semalam sudah ada keputusan KPU RI yang dikeluarkan memerintahkan untuk melakukan penerimaan pendaftaran calon Bupati Tapteng," kata Saut kepada tribunmedan.com, Kamis (12/9/2024). 

Saut mengatakan, penolakan terhadap pendaftaran Masinton dan Efendi tidak sesuai dengan Peraturan KPU. 

Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar KPU Tapteng menerima kembali berkas pendaftaran Masinton dan Efendi. 

"Rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti atau mematuhi PKPU yang ada. PKPU itu meminta pendaftaran gelombang pertama dan pendaftaran pada masa perpanjangan itu agar diterima. Karena masalahnya terhadap pembukaan perpanjangan pendaftaran KPU Tapteng kan menolak. Padahal harusnya diterima," ujar Saut. (cr17/tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved