Pilkada Tapanuli Tengah 2024
Usai Marah-marah di DPR RI, Masinton Pasaribu Dapat Karpet Merah Maju di Pilkada Tapteng 2024
olemik Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memunculkan kejutan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memunculkan kejutan.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi kini mendapat ‘karpet merah’ untuk maju di Pilkada Tapteng 2024.
KPU RI dan Bawaslu telah memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan dan Mahfud Efendi yang diusung PDIP dan Partai Buruh.
Perintah ini tertuang dalam surat Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2.SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.
Isi surat KPU RI memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.
"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.
Keputusan KPU RI ini muncul tak lama setelah Masinton Pasaribu meluapkan kemarahannya dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/9) dini hari.
Dalam rapat kerja di DPR RI, Masinton Pasaribu awalnya melayangkan protes kepada KPU RI lantaran KPU Tapteng tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon.
Ia mengaku tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapteng.
Masinton kemudian meminta agar dalam rapat tersebut KPU mengambil sikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kasusnya.
Protes Masinton itu kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin. Ia mengatakan KPU yang akan melakukan pengawasan hingga berpedoman pada undang-undang yang ada.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Masinton meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan tegas atas insiden yang dialaminya.
"Jangan bicara bahasa undang undang normatif. Ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu. Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak bapak ini untuk mengambil keputusan," kata Masinton dengan nada tinggi.
"Yang saya minta, gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'jadi begini, berdasarkan ini ini' sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tambahnya lagi.
Masinton tak meminta KPU melanggar undang-undang. Ia hanya meminta KPU menjalankan tugasnya sesuai undang-undang menyikapi kasusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masinton-Pasaribu-Masinton-Pasaribu.jpg)