Pilkada Tapanuli Tengah 2024
VIDEO Masinton Pasaribu Ngamuk ke KPU RI Saat Rapat di DPR, Pendaftaran Pilkada Tapteng Diterima
KPU RI telah memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan dan Mahfud Efendi yang didukung PDIP dan Partai Buruh
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memunculkan kejutan.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi kini mendapat ‘karpet merah’ untuk maju di Pilkada Tapteng.
KPU RI dan Bawaslu telah memerintahkan KPU Tapanuli Tengah untuk menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi pada Pilkada Serentak 2024.
Perintah ini tertuang dalam surat Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2.SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024. Isi surat KPU RI memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.
"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.
Keputusan KPU RI ini muncul tak lama setelah Masinton Pasaribu meluapkan kemarahannya dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2024) dini hari.
Masinton awalnya melayangkan protes kepada KPU RI lantaran KPU Tapteng tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon.
Ia mengaku tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapteng.
Masinton kemudian meminta agar dalam rapat tersebut KPU mengambil sikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kasusnya.
Protes Masinton itu kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin. Ia mengatakan KPU yang akan melakukan pengawasan hingga berpedoman pada undang-undang yang ada.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Masinton meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan tegas atas insiden yang dialaminya.
"Jangan bicara bahasa undang undang normatif. Ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu. Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak bapak ini untuk mengambil keputusan," kata Masinton dengan nada tinggi.
"Yang saya minta, gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'jadi begini, berdasarkan ini ini' sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tambahnya lagi.
Masinton tak meminta KPU melanggar undang-undang. Ia hanya meminta KPU menjalankan tugasnya sesuai undang-undang menyikapi kasusnya.
Ia kemudian menyinggung demokrasi di Indonesia saat ini makin brutal lantaran berawal dari penyelenggaranya.
"Brutal demokrasi ini, anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok. Kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian? Saudara bermain main dengan apa yang terjadi di daerah hari ini. Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas kalian? Tidak sebanding," kata dia lagi.
Masinton kemudian meminta jajaran KPU untuk berpihak pada demokrasi. Ia mengatakan KPU Tapteng tak menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya tak bisa mendaftar.
"Di sana tak ada lagi KPU yang menjalankan hukum dan perundang-undangan. Kalian bicara norma. Memble-memble. Apa kalian ini? Demokrasi kita rusak. Kebrutalan ini dimulai oleh penyelenggara," kata Masinton sambil menunjuk-nunjuk jajaran KPU.
Baca juga: PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu-DKPP setelah Menolak Pendaftaran Masinton-Efendi
Diketahui, Pilkada Tapteng hanya diikuti satu pasangan calon yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di sana hingga 4 September 2024.
Pasangan Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi kemudian mendaftar ke KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon yakni Rabu (4/9/2024) malam.
Namun, pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi ditolak oleh KPU Tapteng.
Alasan KPU lantaran pasangan calon itu tidak mengupload berkas pendaftaran ke sistem pencalonan (Silon) KPU.
Selain itu, KPU beralasan PDIP tidak mencantumkan persetujuan partai politik lainnya usai mencabut dukungannya dari pasangan calon sebelumnya Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
Baca juga: Malam-malam Datang dan Daftar Calon Bupati Tapteng, Berkas Masinton-M Efendi Ditolak KPU
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, PDIP dan Partai Buruh sebagai pengusung Masinton dan Efendi telah mengirimkan laporan ke Bawaslu Tapteng pada 5 September lalu.
"Sudah ada rekomendasi. Dan rekomendasi Bawaslu sama dengan hasil RDP Bawaslu dan KPU RI. Dan semalam sudah ada keputusan KPU RI yang dikeluarkan memerintahkan untuk melakukan penerimaan pendaftaran calon Bupati Tapteng," kata Saut kepada tribunmedan.com, Kamis (12/9/2024).
Saut mengatakan, penolakan terhadap pendaftaran Masinton dan Efendi tidak sesuai dengan Peraturan KPU.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar KPU Tapteng menerima kembali berkas pendaftaran Masinton dan Efendi.
"Rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti atau mematuhi PKPU yang ada. PKPU itu meminta pendaftaran gelombang pertama dan pendaftaran pada masa perpanjangan itu agar diterima. Karena masalahnya terhadap pembukaan perpanjangan pendaftaran KPU Tapteng kan menolak. Padahal harusnya diterima," ujar Saut. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masinton-Pasaribu-Masinton-Pasaribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.