Berita Viral
SOSOK Anggiat BM Manalu Diduga Biang Kerok Gugatan Megawati, Tipu 5 Kader PDIP Untuk Tandatangan
Kasus lima kader PDIP gugat SK DPP PDIP terkuak. Lima kader yang disebut sebagai orang yang menggugat kini mengaku ditipu.
“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat, red) membawa-bawa nama partai,” tegasnya.
Baca juga: Kalapas Binjai Jalin Silaturahmi dan Kerjasama dengan Kapolsek Binjai Barat
Baca juga: Harimau Sumatera di Mandailing Natal Ditemukan Tewas, Diduga Kena Jerat Babi Hutan Warga
Karena itu, Jairi dan keempat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugata.
Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan.
Dalam waktu secepatnya, mereka akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukannya.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menununtut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” katanya menekankan.
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa pihaknya velajar banyak dari masalah itu. Dan meminta agar jangan ada lagi pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kepolosan Wong Cilik seperti mereka.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran ke depannya agar tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
“Sekali lagi kami meminta maaf kepada ketua umum kami, ibu Hj Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP,” pungkasnya.
Pernyataan Anggiat BM Manalu
Anggiat BM Manalu, S.Pd, SH, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Tergugat l) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (Tergugat ll), terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.
Dikatakan Anggiat, bahwa Megawati Soekarnoputri telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dan dengan demikian, pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah.
Ia menilai bahwa proses ini juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengharuskan kongres untuk penyusunan pengurus.
Lebih lanjut, tindakan Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum.
Anggiat menyoroti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggap melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Anggiat-BM-Manalu-Diduga-Biang-Kerok-Gugatan-Megawati.jpg)