Breaking News

Sumut Memilih

PDIP Akan Daftarkan Masinton-Efendi, Pilkada Tapteng Tak jadi Lawan Kolom Kosong

Sarma  mengatakan, keputusan itu semakin menguatkan bila KPU Tapteng tak menjalankan aturan yang ada. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah, 4 September 2024 malam. 

Pemilihan calon kepala daerah di Tapteng hanya diikuti satu pasangan calon yakni
Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di sana hingga 4 September 2024.

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi yang Sama. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah mengeluarkan rekomendasi perihal laporan penolakan berkas pendaftaran Masinton dan Efendi. 

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, PDIP dan Partai Buruh sebagai pengusung Masinton dan Efendi telah mengirimkan laporan ke Bawaslu Tapteng pada 5 September lalu. 

"Sudah ada rekomendasi. Dan rekomendasi Bawaslu sama dengan hasil RDP Bawaslu dan KPU RI. Dan semalam sudah ada keputusan KPU RI yang dikeluarkan memerintahkan untuk melakukan penerimaan pendaftaran calon Bupati Tapteng," kata Saut kepada tribun, Kamis (12/9/2024). 

Saut mengatakan, KPU Tapteng yang melakukan penolakan terhadap pendaftaran Masinton dan Efendi tidak sesuai dengan Peraturan KPU. 

Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar KPU Tapteng menerima kembali berkas pendaftaran Masinton dan Efendi. 

"Rekomendasi Bawaslu untuk mengikuti atau mematuhi PKPU yang ada. PKPU itu meminta pendaftaran gelombang pertama dan pendaftaran pada masa perpanjangan itu agar diterima. Karena masalahnya terhadap pembukaan perpanjangan pendaftaran KPU Tapteng kan menolak. Padahal harusnya diterima," ujar Saut. 

Sebelumnya, anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. 

Kedua bersama para pendukung hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapteng, Rabu (4/9/2024) malam. 

Namun, berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Tapteng. 

Komisioner teknis penyelenggaraan KPU Sumut Raja Damanik mengatakan, berkas Masinton dan Efendi ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan. 

"Jadi kewenangan itu ada di KPU Tapteng. Namun berdasarkan laporan yang kami terima pengembalian berkas pendaftaran di Tapteng lantaran calon yang mendaftar tidak menerakakan persetujuan partai atau gabungan partai lain yang sebelumnya diajukan kepada calon lainnya," kata Raja kepada Tribun Medan, Kamis (5/9/2024). 

Raja mengatakan, sebelumnya PDIP telah mengajukan dukungan kepada calon Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebelum mendaftarkan calon Bupatinya pada hari terakhir pendaftaran. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved