Sumut Memilih

PDIP Akan Daftarkan Masinton-Efendi, Pilkada Tapteng Tak jadi Lawan Kolom Kosong

Sarma  mengatakan, keputusan itu semakin menguatkan bila KPU Tapteng tak menjalankan aturan yang ada. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah, 4 September 2024 malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi akhirnya bisa mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Tengah usai sebelumnya pendaftaran keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. 

Plt ketua PDIP Tapteng Sarma Hutajulu mengatakan, setelah adanya keputusan KPU RI, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU Tapteng untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. 

"Pada hari ini kami dari PDIP dan partai politik yang ada sudah bertemu dengan KPU Tapteng. Dan sudah ada kesempatan bila PDIP bisa mendaftarkan Masinton dan Efendi sebagai calon Bupati Tapteng," kata Sarma kepada Tribun Medan, Kamis (12/9/2024). 

Berdasarkan keputusan KPU RI dan rekomendasi Bawaslu, KPU Tapteng diminta untuk menerima berkas pendaftaran Masinton yang sebelumnya ditolak KPU. 

Sarma  mengatakan, keputusan itu semakin menguatkan bila KPU Tapteng tak menjalankan aturan yang ada. 

"Intinya kedua surat itu baik KPU RI dan Bawaslu menunjukkan bila KPU Tapteng tidak menjalankan PKPU 8 tahun 2024 setelah menolak berkas pendaftaran Masinton dan Efendi lalu," sebut Sarma. 

Dalam keputusan KPU RI, pasangan Masinton dan Efendi bisa mendaftar sebagai pasangan calon Bupati paling lama 7 hari setelah keputusan itu dikeluarkan pada Rabu (11/9/2024) semalam. 

PDIP pun sebut Sarma masih membahas untuk mendaftarkan kembali calon Bupatinya. 

"Dengan adanya keputusan ini sudah dijelaskan ketentuannya bisa dilakukan pendaftaran 7 hari setelah ditetapkan. Artinya tidak ada hambatan lagi Masinton dan Efendi untuk mendaftar sebagai calon Bupati Tapteng," lanjutnya. 

KPU RI memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng. 

Sebelumnya KPU Tapteng menolak keduanya mendaftarkan sebagai calon Bupati Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, 4 September lalu. 

Surat KPU RI itu dikeluarkan usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu dan komisi II DPR RI.

Surat KPU RI nomor : 2038/PL.02.2.SD/06/2024 itu dikeluarkan pada 11 September 2024. 

Ada pun isi surat KPU RI itu memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. 

"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved