Kanwil Kemenkumham Sumut Godok 6 Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumut: Harmonisasi Peraturan

Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut menggodok dan memantapkan enam Rencana Peraturan Daerah Gubernur

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menggodok dan memantapkan enam Rencana Peraturan Daerah Gubernur Sumatera Utara, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menggodok dan memantapkan enam Rencana Peraturan Daerah Gubernur Sumatera Utara, Kamis (12/9/2024). 

Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengatakan, proses pengharmonisasian peraturan daerah merupakan Langkah strategis wujudkan keselarasan regulasi. Dan, optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 

"Harmonisasi peraturan sangat penting untuk menghindari inkonsistensi yang bisa menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintah," ujarnya. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Optimis Sukseskan Rencana Aksi dan Target Layanan Kekayaan Intelektual

 

Ia menambahkan, melalui harmonisasi ini berbagai peraturan bisa disusun secara sistematis dan koheren. Sehingga bisa menciptakan landasan hukum yang kuat dan jelas. 

Adapun enam rancangan peraturan yang diharmonisasikan. Seperti Rencana Kontingensi Tingkat Provinsi untuk bahaya gempa bumi tahun 2024 sampai 2027. 

Lalu, penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) terbuka, penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara. 

Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumut

Dan, rencana kontingensi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2024 sampai 2027. 

"Berbagai aspek hukum dan teknis perlu diperhatikan dalam Menyusun regulasi. Harus dipastikan setiap detail dalam rancangan peraturan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan, memperhatikan aspek-aspek lainnya serta kepentingan masyarakat luas," katanya. 

Dia menuturkan, langkah ini dapat memperkuat kerangka hukum dan kebijakan di Sumatera Utara. Dan, memastikan peraturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

"Dan, mendukung pembangunan daerah secara efektif," ungkapnya. 

(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved