TRIBUN WIKI
Awas! Pelihara Ikan Aligator Ternyata Bisa Dipenjara 6 Tahun, Sebab Jadi Pemangsa Paling Ganas
Memelihara ikan aligator dapat dikenai sanksi Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya 6 tahun penjara.
Editor:
Array A Argus
Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Pertimbangan sanksi berat itu karena ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif.
Dalam habitat liar, ikan aligator ini bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ikan-aligator-gar.jpg)