TRIBUN WIKI

Awas! Pelihara Ikan Aligator Ternyata Bisa Dipenjara 6 Tahun, Sebab Jadi Pemangsa Paling Ganas

Memelihara ikan aligator dapat dikenai sanksi Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Editor: Array A Argus
Shutterstock
Ilustrasi ikan aligator 

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Pertimbangan sanksi berat itu karena ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif.

Dalam habitat liar, ikan aligator ini bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved